|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu Provinsi bertugas:
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
a. Pelanggaran Pemilu; dan
b. Sengketa proses Pemilu; - Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
b. Pemutahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
c. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan anggota DPRD provinsi;
d. Penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
e. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
f. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
g. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
h. Penghitungan suara di wilayah kerjanya;
i. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikasi hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
j. Rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
k. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
l. Penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi; - Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam o. kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terjadi atas:
a. Putusan DKPP;
b. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
c.Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
e. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaiman diatur dalam Undang-Undang ini; - Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelnggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi berwenang:
- Menerima dan mendaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- Mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas 3. pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memeperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.