Bandung (14/4) - Bawaslu Jawa Barat kembali selesaikan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Pemohon dari Bakal Calon Anggota DPD dengan hasil mediasi mencapai kesepakatan.
Dari enam bakal calon yang tidak lolos, tiga diantaranya mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Jawa Barat. Diantaranya yaitu Pemohon atas nama Aanya Rina Casmayanti, Apan Abdul Goni dan Aji Saptaji.
Abdullah, Yulianto dan Sutarno yang masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat membacakan putusan dengan hasil kesepakatan Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperlihatkan bukti video dukungan pemilih pada verifikasi faktual kedua.
Tiga permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini akibat dikeluarkannya Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Pesyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 11 April 2023.
#salamawas









