Cirebon (31/5) Anggota Bawaslu Prov. Jawa Barat Sutarno menjadi Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Pesan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Cirebon menuju Pemilu 2024.
Dalam kegaiatan tersebut, sutarno menjelaskan dalam Penanganan Pelanggaran Pengawas pemilu harus menjalankan setiap prosesnya dengan Efektif, efisien dan Mudah Akses.
Apabila Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu harus melakukan Kajian Hukum serta memastikan Laporan/Temuan memenuhi syarat Materill dan Formil.
Tag
Penanganan pelanggaran









