Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat – Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 254 orang calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, terbagi menjadi 5 Zona. Kegiatan ini dilakukan dari tanggal 3 sampai 8 Agustus 2023.
Uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota ini sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu, dilakukan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD). Adapun jadwal untuk hari keempat, minggu, 6 Agustus 2023 adalah peserta dari wilayah seleksi zona 1 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor).
Proses pelaksanaan SSGD pun dilakukan sesuai pedoman Bawaslu. Peserta mulai memasuki ruangan tepat di pukul 08.00 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan nomor urut per Kabupaten dan juga nomor urut masing-masing peserta untuk bergiliran menjadi moderator dengan tema yang sudah ditentukan oleh Bawaslu RI.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat berperan sebagai pengamat diskusi dalam SSGD ini. Sesi diskusi yang dilaksanakan selama 60 menit per Kabupaten/Kota di pandu oleh Pemandu Agenda (PA).
Di hari keenam ini selain Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama dengan anggota dan Kepala Sekretariat, hadir pula Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia Totok Hariono yang ikut memantau penuh pelaksanaan SSGD ini.
Tahapan seleksi ini dilaksanakan yang dilaksanakan sampai 8 Agustus ini ialah guna memilih nantinya 5 atau 3 orang anggota terpilih yang nantinya akan dilantik langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode tahun 2023-2028.









