Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat - Bawaslu Jabar Bacakan tiga putusan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. KPU Kabupaten Bandung dan KPU Kabupaten Purwakarta terbukti melakukan pelanggaran (23/6)
Amar pada kedua putusan tersebut, Majelis Pemeriksa menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. Memerintahkan Terlapor untuk membatalkan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung dan Purwakarta di luar tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, dan memberikan Teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan satu dari ketiga putusan tersebut, yaitu Terlapor dugaan pelanggarang yang dilakukan KPU Kabupaten Pangandaran Majelis Pemeriksan menyatakan Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









