Bandung - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 88-PKE-DKPP/VI/2023 telah digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada hari Jumat (21/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang ini berlangsung setelah adanya pengaduan yang diajukan oleh Cecep Supriatna terhadap Agus Baroya, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. Majelis yang memimpin sidang terdiri dari beberapa anggota yang kompeten dalam masalah penyelenggaraan pemilu, yakni J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis, serta Ratna Dewi Pettalolo, Nina Yuningsih, dan Tatang Odjo Suardja sebagai anggota Majelis.
Pengadu dalam perkara ini adalah Cecep Supriatna, yang mengajukan aduan mengenai dugaan tindakan tidak adil oleh Agus Baroya dalam memperlakukan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan proses Pemilu. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak melakukan kajian secara komprehensif saat menyusun dan mengumumkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil), yang menurutnya melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
#DKPP
#Ayoawasibersama









