Bawaslu Jabar Sampaikan Masukan Revisi UU Pemilu Kepada Komite I DPD RI
|
Bandung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima audiensi Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Aanya Rina Casmayanti, beserta rombongan di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Senin (11/5/2026). Pertemuan strategis ini membedah sejumlah isu krusial terkait revisi Undang-Undang Pemilu, penguatan kelembagaan pengawas, hingga sinkronisasi data pemilih ke depan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaky Muhammad Zam-zam, menyambut baik inisiatif kunjungan komite I DPD RI tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepemiluan sebagai bahan masukan komprehensif bagi parlemen, terutama untuk merespons wacana pengembalian Bawaslu menjadi lembaga ad hoc.
Di hadapan delegasi DPD RI, Zaky secara khusus menyoroti terbatasnya kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran pidana pemilu, salah satunya terkait celah hukum pelaku politik uang. "Kewenangan kami sangat terbatas. Peserta penyelenggara dan tim kampanye saja yang bisa disentuh secara hukum dengan bukti lengkap. Bagaimana kalau yang melakukan money politics adalah tim relawan?" tegas Zaky.
Selain menyoal celah regulasi pidana, Zaky juga memaparkan beratnya tantangan pengawasan di era digital yang dipenuhi disinformasi. "Makin sulit membedakan mana informasi yang benar dan yang tidak," ujarnya, merujuk pada pesatnya perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang kerap disalahgunakan selama masa kampanye.
Merespons berbagai catatan tersebut, Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, menyatakan komitmennya untuk membawa aspirasi penyelenggara pemilu di daerah ke tingkat nasional. "Kami ingin mendapatkan masukan dari Bawaslu terkait aturan pemilu ke depan. Ada sejumlah isu krusial yang perlu kejelasan, baik dari Bawaslu, KPU, maupun parlemen," tutur senator yang akrab disapa Teh Aanya tersebut.
Dari sisi pencegahan, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, menyoroti urgensi sistem data pemilih yang terintegrasi secara nasional untuk mencegah data ganda atau fiktif. "Ada data pemilih meninggal yang masih tercatat hidup, ada juga warga hidup yang justru tercatat meninggal. Di tahun 2024 ada data sampah, ada data pemilih yang tidak ada nama daerahnya," urai Nuryamah.
Terkait dinamika wacana perubahan postur kelembagaan maupun pemisahan jadwal pemilu dan pilkada nasional, Nuryamah memastikan jajaran Bawaslu siap menjalankan apa pun mandat undang-undang yang diputuskan kelak. "Yang terpenting hari ini, meski ada sebagian masyarakat mempertanyakan fungsi Bawaslu, kami tetap siap menjalankan tugas dan fungsi kami," tambahnya.
Dukungan terhadap penguatan fungsi penindakan Bawaslu turut disuarakan oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Barat, Feredy. Ia mengevaluasi efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan berharap aparat penegak hukum dapat berdedikasi penuh. "Demokrasi kita masih banyak bolong-bolong, baik sebelum maupun sesudah pemilu," kata Feredy merujuk pada perlunya fokus optimal dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Perwakilan Jawa Barat, Herman Hermawan, menyatakan dukungannya terhadap integrasi data kependudukan (Disdukcapil dan BPJS) demi mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir. Dalam audiensi ini, ia juga memantik diskusi terkait pentingnya evaluasi rasio representasi anggota DPD RI untuk provinsi padat penduduk seperti Jawa Barat agar keterwakilan aspirasi daerah menjadi lebih proporsional.
Penulis: Jihad Khufaya
Editor: Andhika Pratama
Fotografer: Huda Dindin Pratama