Kejar Target P2P Bappenas, Bawaslu Jabar Ikuti Arahan Bawaslu RI
|
Bandung— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengikuti Rapat Sosialisasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring pada Selasa (5/5/2026). Rapat koordinasi tingkat nasional ini fokus membahas percepatan target program pengawasan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelum tahapan pemilu resmi bergulir.
Kegiatan strategis ini melibatkan elemen pimpinan dan unsur teknis tingkat provinsi se-Indonesia. Peserta yang hadir mencakup Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas untuk provinsi beranggota lima orang, serta Kordiv Pencegahan Parmas dan Kordiv Humas Datin bagi provinsi dengan formasi tujuh anggota. Selain itu, Kepala Bagian Pengawasan beserta staf pengawasan Bawaslu Provinsi turut hadir mematangkan kesiapan teknis di wilayah masing-masing.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI dalam arahannya menegaskan bahwa segala bentuk persiapan program pendidikan pengawasan harus diselesaikan sebelum tahapan pemilu dimulai. Bawaslu di tingkat provinsi diberikan tenggat waktu hingga 7 Mei 2026 untuk menetapkan skema final P2P, termasuk menyiapkan mekanisme cadangan apabila target peserta dari kalangan alumni pengawasan sebelumnya tidak dapat terpenuhi.
Lebih lanjut, jajaran di daerah diinstruksikan untuk menjadikan keterbatasan anggaran operasional sebagai dorongan untuk bekerja lebih terukur dan efisien. "Karena anggaran terbatas, pelaksanaannya disesuaikan seefektif mungkin agar goals-nya tercapai, memberi kontribusi, dan mengharumkan wajah eksistensi lembaga Bawaslu yang harus selalu siap dalam keadaan apa pun," tegas Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI.
Di samping pencapaian target Bappenas, Bawaslu RI juga mengingatkan pentingnya menjaga akuntabilitas kelembagaan melalui penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tertib dan tepat waktu. Biro Pengawasan Bawaslu RI dijadwalkan akan melakukan pemantauan secara melekat guna memastikan target kinerja P2P di daerah terealisasi tanpa penyimpangan.
Sementara itu, Koordinator Pencegahan Bawaslu RI menyoroti urgensi kreativitas dan inovasi dari jajaran pengawas provinsi dalam mengeksekusi program P2P. Mengingat tingginya beban target dari pusat, Bawaslu daerah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan pendekatan edukasi dengan karakteristik wilayah masing-masing, selama tetap berpedoman secara ketat pada Surat Keputusan (SK) Nomor 91.
"Saat ini Bawaslu selalu dilihat sebagai penyelenggara yang memantau gerak, kita harus punya kegigihan untuk meng-update setiap kegiatan utamanya di media sosial. Di sisi lain, dengan target yang tinggi, ketika kita dibenturkan dengan idealitas dan realitas, kreatiflah dalam menjalankan program tersebut," ujar Koordinator Pencegahan Bawaslu RI. Ia menambahkan, publikasi digital wajib diimbangi dengan ruang perjumpaan langsung untuk membangun kontinuitas kader pengawas partisipatif.
Pada sesi diskusi, forum membedah berbagai kendala teknis pelaksanaan P2P yang berpotensi muncul di lapangan. Beberapa hal krusial yang disepakati meliputi mekanisme pretest yang langsung dilakukan pasca-pendaftaran, tenggat pengumpulan tugas mandiri, hingga fleksibilitas administrasi pergantian peserta secara mendadak (H-1 hingga hari H) dengan syarat pembaruan data diserahkan langsung kepada tim Bawaslu RI.
Penulis: Jihad Khufaya
Fotografer: Huda Dindin Pratama
Editor: Andhika Pratama