Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 004/PENG/TMS/JBR/05/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, diumumkan ketentuan bagi peserta Tes tertulis sebagai berikut:
1. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (e‐KTP/KTP-EL) asli;
2. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi;
3. Peserta wajib hadir sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
4. Peserta wajib membawa makalah personal sesuai dengan pedoman penyusunan yang telah disediakan;
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir;
6. Peserta wajib bersikap tenang dan dilarang membuat kegaduhan;
7. Peserta dilarang membawa alat komunikasi;
8. Peserta dilarang berbuat curang;
9. Peserta dilarang berkomunikasi sesama peserta selama tes tertulis;
10.Peserta yang telah selesai menjawab soal tes sebelum berakhirnya waktu tes tertulis, dapat segera meninggalkan ruangan.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi maklum.