Lompat ke isi utama

Pengumuman

Tata Tertib Tes Tertulis Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028.

Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 004/PENG/TMS/JBR/05/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, diumumkan ketentuan bagi peserta Tes tertulis sebagai berikut:

1. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (e‐KTP/KTP-EL) asli;

2. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi;

3. Peserta wajib hadir sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;

4. Peserta wajib membawa makalah personal sesuai dengan pedoman penyusunan yang telah disediakan;

5. Peserta wajib mengisi daftar hadir;

6. Peserta wajib bersikap tenang dan dilarang membuat kegaduhan;

7. Peserta dilarang membawa alat komunikasi;

8. Peserta dilarang berbuat curang;

9. Peserta dilarang berkomunikasi sesama peserta selama tes tertulis;

10.Peserta yang telah selesai menjawab soal tes sebelum berakhirnya waktu tes tertulis, dapat segera meninggalkan ruangan.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk menjadi maklum.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle