Tanggal
Tempat
ZOOM
Sehubungan dengan pemanfaatan Virtual Account dalam rangka pengelolaan
dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat perlu menetapkan bank umum yang akan digunakan sebagai
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL). Berkenaan dengan hal
tersebut, kami akan mengadakan “Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Kesiapan
Dukungan Perbankan dalam Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Berbasis
Virtual Accaount pada Pemilihan Serentak 2024”
dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat perlu menetapkan bank umum yang akan digunakan sebagai
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL). Berkenaan dengan hal
tersebut, kami akan mengadakan “Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Kesiapan
Dukungan Perbankan dalam Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Berbasis
Virtual Accaount pada Pemilihan Serentak 2024”