Kabupaten Bogor-Bawaslu Provinsi Jawa Barat - Rangkaian kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kuliah regulasi pemilu kembali digelar oleh Bawaslu Jawa Barat, di Universitas Nahdatul Ulama Indonesia, Kabupaten Bogor (7/10).
Agenda kuliah regulasi pemilu yang ke-dua di tahun 2023 ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Jawa Barat yakni Usep A Zawari, Nuryamah, dan Muamarullah serta seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UNUSIA.
"Di dalam perbawaslu nomor 2 tahun 2023, subjek utama dalam pengawasan partisipastif untuk pemilu 2024 ialah pemilih pemula. Sehingga para mahasiswa UNUSIA sebagai pemilih pemula diharapkan berperan aktif dalam pengawasan pemilu sekaligus menjadi mitra strategis Bawaslu dalam upaya pengawasan pemilu yang komprehensif," ujar Nuryamah.
Muamarullah menambahkan bahwa terkait sarana literasi produk hukum kepemiluan, Bawaslu memiliki sarana dokumentasi informasi produk hukum yang bersifat terbuka bagi masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu (JDIH) berbasis website dan app secara gratis.
“JDIH Bawaslu merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara guna mendorong transparansi dan mendukung literasi regulasi berbasis digital kepada masyarakat. Mahasiswa hendaknya menguasai regulasi sebagai landasan yuridis dalam menganalisis fakta sehingga hasil analisa dapat digunakan sebagai output yang membangun bagi kelangsungan proses demokrasi di Indonesia, pungkasnya tegas.
Bersama Erfandi yang merupakan Wakil Dekan FH UNUSIA, Unu Herlambang sebagai Dosen FH UNUSIA, dan Dr. Usmar dari Universitas Martopo, mahasiswa diajak berdiskusi mengenai kerawanan regulasi pemilu yang tengah berlangsung serta upaya merekonstruksikannya agar mendukung tujuan demokrasi berkeadilan.
Menurut Erfandi, Pemilu memiliki tiga aspek penting, diantaranya ialah Kerangka Hukum Pemilu (Electoral Law): Proses Pemilu (Electoral Process); dan Penegakan Hukum Pemilu (Electoral Law Enforcement). Begitu pentingnya kerangka hukum dalam pemilu dimaksudnkan agar tidak terjadi kekosongan hukum, tidak adanya multitafsir; tidak saling bertentangan; dan dapat dilaksanakan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. (dhil)









