Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi  terhadap:
    a. Pelanggaran Pemilu; dan
    b. Sengketa proses Pemilu;
  2.  Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas:
    a. Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
    b. Pemutahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    c. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tatacara pencalonan anggota DPRD provinsi;
    d. Penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
    e. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
    f. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    g. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
    h. Penghitungan suara di wilayah kerjanya;
    i. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikasi hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
    j. Rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
    k. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    l. Penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam o. kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terjadi atas:
    a. Putusan DKPP;
    b. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    c.Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
    d. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    e. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaiman diatur dalam Undang-Undang ini;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelnggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bawaslu Provinsi berwenang:

  1. Menerima dan mendaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai  Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu  di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  4. Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  7. Mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bawaslu Provinsi berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas 3. pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai  dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memeperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Laporkan right-circle