Bangun Pengawasan Relasional, Bawaslu Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga
|
Kabupaten Bandung — Pengawasan pemilu tidak lagi dapat bersandar pada pendekatan kaku yang hanya bertumpu pada sesama penyelenggara, melainkan dituntut bertransformasi menjadi pengawasan relasional yang adaptif dengan merangkul jejaring lintas sektoral.
Urgensi pergeseran paradigma tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara hibrida di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (6/10/2026).
Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Maskurudin Hafidz, menekankan bahwa pola pengawasan konvensional yang semata-mata mengandalkan keterbukaan akses KPU kerap menemui kebuntuan saat berhadapan dengan isu-isu krusial, seperti keabsahan berkas calon hingga pemutakhiran data pemilih.
“Bawaslu harus membangun pengawasan relasional dengan memosisikan institusi lain—seperti lembaga pendidikan, pesantren, komunitas disabilitas, hingga organisasi perangkat daerah—sebagai sumber verifikasi informasi yang setara. Pengawas harus cakap menyesuaikan diri dengan kondisi lapangan tanpa kehilangan esensi penegakan aturan,” papar Maskurudin.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menyambut positif gagasan tersebut dan mengapresiasi inisiatif pengawas pemilu daerah yang konsisten menjalankan pendidikan demokrasi kreatif di masa nontahapan, termasuk menjangkau pemilih pemula di bangku sekolah secara mandiri.
“Relasi yang dibangun dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan tidak boleh berhenti pada seremonial atau fasilitas semata, melainkan harus bermuara pada aksi kolaboratif yang berdampak nyata terhadap keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran,” tegas Zacky.
Dari sisi capaian kinerja, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah, memaparkan tren positif penguatan fungsi pencegahan di wilayah Jawa Barat yang mencatatkan 19.544 pengisian formulir pencegahan, pelaksanaan 3.041 forum warga, serta pembentukan 48 komunitas pengawasan partisipatif.
“Pengawasan partisipatif memiliki empat tolok ukur berjenjang bagi masyarakat, mulai dari terdidik, terlatih, berfungsi, hingga aktif bergerak. Seluruh program di masa nontahapan ini kami maksimalkan agar kesadaran publik mengakar kuat,” jelas Nuryamah.
Sinergi tersebut turut didukung oleh Kordiv Hukum Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari yang mendorong agar nota kesepahaman antarlembaga ditindaklanjuti menjadi aksi nyata di lapangan, serta Kordiv Penanganan Pelanggaran Syaiful Bachri yang mengingatkan pentingnya parameter terukur untuk menilai dampak partisipasi warga terhadap penegakan hukum pemilu.
Tantangannya, memperluas jalinan kerja sama lintas sektor menuntut kepiawaian aparatur pengawas dalam menjaga independensi kelembagaan agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik praktis di wilayah masing-masing.
Melalui konsolidasi pengawasan yang inklusif dan berbasis relasi kemitraan yang setara, Bawaslu Jawa Barat bertekad memperkokoh benteng pencegahan kecurangan demi melahirkan demokrasi elektoral masa depan yang berkeadilan.
Penulis: Jihad Khufaya
Editor: Andhika Pratama
Foto: Deden Fahad Sultan