Bawaslu Jabar lakukan pengawasan dalam Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Putusan Mediasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat (20/1/2023)
Yusup Kurnia menyampaikan beberapa hal, pertama dalam Perbawaslu 9 tahun 2022 di pasal 15 ayat (2) hutuf b, objek sengketa yang dikecualikan adalah BA tindak lanjut dari putusan penyelesaian sengketa.
Kedua, Bawaslu menghimbau kondisi SILON tidak ada gangguan karena ini merupakan objek vital dalam masa input perbaikan ini.
Ketiga, menghimbau kepada tim LO bisa kerja efektif karena waktu yang sangat pendek. Sehingga proses pengiputan dengna alokasi waktu bisa maksimal.
Ketua Bawaslu Jawa Barat menambahkan, akses informasi dan komunikasi antara KPU dan Bakal Calon harus lebih intens.
#salamawas









