Bawaslu Jabar kembali mengawasi proses rekapitulasi hasil perolehsn suara dengan agenda pembacaan rekapitulasi hasil pemilu 2024 di Kota Bekasi, jumat (15/3/2024).
Sebelumnya KPU Kota Bekasi mengalami keterlambatan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi Jabar dikarenakan terdapat kendala, yaitu keterlambatan pada proses rekapitulasi dan penghitungan suara di kecamatan Bekasi timur.
Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan penggelembungan suara, hal ini menyebabkan rekapitulasi penghitungan suara berlangsung alot sampai berhari-hari di tingkat kecamatan. Sehingga penetapan rekapitulasi di tingkat kota bekasi baru selesai pada hari Rabu (13/3).
Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Jabar, anggota Bawaslu Jabar harminus Koto menyatakan Bawaslu Jabar menemukan adanya anomali jumlah DPTb dan DPK yang besar di Kota Bekasi.
"Kami menemukan adanya perbedaan data dalam DPT dan DPK dengan selisih jumlah yang besar yang mencapai angka lebih dari 22 ribu," katanya.
Jajaran Pengawas juga mendapatkan temuan lainnya yakni kekurangan surat suara di beberapa kecamatan pada proses pumungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024. Sehingga Bawaslu Kota bekasi merekomendasikan kepada KPU Kota Bekasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Menurut Harminus Koto, anomali data dan kekurangan surat suara harusnya tidak terjadi dan dapat diantisipasi dgn baik oleh penyelenggara pemilu di Kota Bekasi, Sehingga penyelenggaraan pemilu di kota bekasi tidak menyisakan persoalan pada saat rekapitulasi suara di tingkat provinsi. (IP)









