Bandung, tepatnya di Aula Permana KPU Jawa Barat (19/2) Perhitungan ulang jumlah dukungan dalam Silon DPD atas nama Euis Ratnaningsih secara bersama-sama dengan Pelapor dalam Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat merupakan Rapat Tindak Lanjut Amar Putusan Bawaslu Jabar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/I/2023.
Anggota Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki menyebutkan bahwa hasil perhitungan dipengaruhi oleh 3 aspek; Subjek, Objek, dan Metoda. Jika hasil perhitungan disepakati, maka selesai. Namun jika tidak, silahkan lakukan upaya lain yang mungkin bisa dilakukan. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Pemilu ini milik kita bersama tidak boleh ada yang dirugikan.
Selain itu, Sutarno menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini hadir bukan sebagai mediator dan majelis pemeriksa namun hadir dalam rangka melakukan tugas mengawasi pelaksanaan amar putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat oleh KPU Provinsi Jawa Barat yang dilakukan bersama-sama dengan pemohon.









