Bawaslu Jabar
Cirebon – Anggota Bawaslu Jawa Barat Yulianto, meminta untuk mengisi ruang kosong kepada publik, mensosialisasikan adanya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
“Kondisi dilapangan banyak masalah sengketa tapi hanya disedikit yang diproses penyelesaian sengketa. Salah-satu kesempatan bagi kita untuk mengisi ruang kosong kepada publik ini, kita bisa mengenalkan mensosialisasikan adanya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, tuturnya pada kegiata Rapat Koordinasi Pennyelesaian Sengketa Antarpeserta di Cirebon, Selasa (13/12/22).
Yulianto juga meminta porsi kegiatan yang melibatkan Panwascam untuk mengenalkan fungsi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta (PSAP).
“Memasuki tema hari ini, menjadi perhatian utama teman-teman untuk memberikan mandat kepada jajaran Panwascam. Saya meminta porsi kegiatan yang melibatkan Panwascam untuk mengenalkan fungsi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta” ungkapnya.
Yulianto menambahkan terkait dengan PSAP, orang-orang seringkali binggung apa yang dimaksud PSAP. Ada tambahan kondisi dalam PSAP yang membedakan dengan Penyelesaian Sengketa dengan penyelenggatra pemilu yaitu adanya hak peserta yang dirugikan oleh peserta lainnya.
Dalam kesempatan ini Tri Cahya Indra Permata Hakim PTUN sebagai narasumber menyampaikan catatan yang membedakan Hukum acara di Bawaslu dan PTUN yaitu proses mediasi.
“Di PTUN tidak ada proses mediasi karena apabila ada kesepakatan tetap ada perubahan gugatan. Di Bawaslu tahapannya lengkap sedangkan di PTUN hanya pembacaa permohonan, pembuktian dan pembacaan putusan, dan di PTUN ada biaya yang harus dikeluarkan sedangkan di Bawaslu tidak ada” imbuhnya.









