Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dari proses penyelenggaraan Pemilu guna memastikan Pemilu dilaksanakan secara jujur, adil dan demokratis. Keterlibatan publik dalam pengawasan Pemilu dapat menjadi bagian kontrol terhadap penyelenggaraan itu sendiri. Dalam konteks inilah kemudian partisipasi masyarakat menjadi sangat penting untuk menciptakan kualitas Pemilu yang lebih baik dari Pemilu sebelumnya. Kesadaran pentingnya hal tersebut yang menjadi landasan bagi Bawaslu Jabar menggagas kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Pemantau Pemilu tanggal 27 Oktober 2022 di Mandiri University Bandung.
Senada dengan hal tersebut, H. Yusup Kurnia (Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu Jawa Barat) menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif dalam kerangka Pemilu tentu tidak bisa mengandalkan kerja kerja Bawaslu. Perilaku politik transaksional masih menjadi masalah dan tidak mungkin bisa diselesaikan oleh Bawaslu sendirian, maka membutuhkan kerja kolaborasi dengan teman-teman Pemantau Pemilu. Kerja-kerja pendidikan politik atau pendidikan pemilih perlu dilakukan bersama-sama dengan Pemantau Pemilu dalam mengedukasi masyarakat menjadi pemilih rasional.
Lebih lanjut, Zaki Hilmi (Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat) menambahkan bahwa aktifitas yang dilakukan pemantau mendapat perlindungan hukum dari pemerintah. Proses pemantauan Pemilu bukan hanya pemungutan suara saja, tetapi sejak tahapan dimulai seluruh tahapan bisa dilakukan proses pemantauan. Zaki mengucapkan selamat atas telah terakreditasinya lembaga pemantau oleh Bawaslu, berharap ini dapat memantik semakin banyak jumlah pemantau di Jawa Barat, dan optimis pemantau di Jawa Barat akan memastikan Pemilu tahun 2024 lebih berkualitas dibandingkan Pemilu 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Sutarno (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat) menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan ruang strategis untuk Pemantau Pemilu. Teman-teman pemantau punya kedudukan hukum untuk menyampaikan laporan kepada Pengawas Pemilu. Laporan yang berasal dari teman-teman pemantau ini angkanya masih sangat minim. Tentunya, ini menjadi tantangan atau pemicu untuk dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, atau minimal memberikan informasi awal kepada Bawaslu.
Kerjasama pengawasan bersama Lembaga Pemantau Pemilu akan kita lakukan koordinasi lebih intensif lagi agar kualitas, integritas proses dan hasil dari Pemilu sesuai dengan harapan kita semua.









