#SahabatBawaslu, dalam penyusunan daftar pemilih pasca Pemilihan Serentak Tahun 2020 terdapat kewajiban KPU untuk memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Tugas KPU tersebut yang selalu disandingkan dengan tupoksi Bawaslu mengawasi KPU dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal tersebut menjadi isu pokok dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Kabupaten Indramayu (22/12/2022).
Tag
rakor
DPB
pengawasan
pencegahan









