Jakarta - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor: 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat, 9 Agustus 2024.
Sidang ini merupakan babak lanjutan dari proses penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang lalu, khusunya terkait Perkara yang dimohonkan oleh Partai Golkar untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
PHPU jilid II ini muncul sebagai konsekuensi dari putusan MK sebelumnya dalam Pemilu 2024. Putusan tersebut mengharuskan adanya penyandingan ulang data perolehan suara di beberapa TPS di Kota Bogor, yang kemudian memunculkan gugatan baru dari Partai Golkar.
Zacky Muhammad Zam Zam, Ketua Bawaslu Jawa Barat, menjelaskan keunikan situasi ini. "Ini adalah fenomena langka dalam sejarah Pemilu kita. PHPU jilid II menunjukkan dinamika demokrasi yang terus berkembang. Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kota Bogor telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses tindak lanjut putusan MK sebelumnya, termasuk pengawasan pada Penyandingan Data Perolehan Hasil Suara di Kota Bogor," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari, menambahkan, "PHPU jilid II ini merupakan tantangan bagi kami. Kami telah menyusun keterangan yang lebih komprehensif, mengingat kompleksitas kasus ini. Harapannya, keterangan kami dapat membantu MK dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi proses demokrasi kita."
PHPU jilid II ini juga menjadi sorotan media nasional, mengingat potensinya untuk menciptakan preseden baru dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Banyak pihak berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran berharga untuk penyempurnaan sistem Pemilu di masa mendatang.
Bawaslu Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dengan integritas tinggi, demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil, bahkan dalam situasi yang langka seperti PHPU jilid II ini.(JK)