Bawaslu Jabar mengadakan kegiatan penguatan pada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota dalam penanganan permohonan penyelesaian sengketa. Anggota Bawaslu Jabar Yulianto sebut manajemen penanganan permohonan penyelesaian sengketa ini perlu dilakukan.
"Penyelesiaan sengketa 12 hari mediasi 2 hari adjusikasi, bagaimana time line nya siapa majelisnya siapa panitianya. Belum lagi bagaimana ketika permohonan dengan jumlah banyak. Ini perlu manajemen yang baik agar tidak ada tertukarnya berkas dan lainnya, ini bagian yang kita diskusikan dalam kegiatan ini", ujarnya dalam Rapat Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat di Garut, Kamis (1/12/22)
Anggota Bawaslu Jabar Yusup Kurnia menegaskan, "kegiatan hari ini bagian dari memastikan manajemen administrasi, waktu dan personil harus baik. Bagian penting kita menjadi profesional dalam menegakan hukum Pemilu", tegasnya.
Dalam hal menejemen Anggota Bawaslu Jabar Harminus Koto menambahkan bahwa manajemen itu bagaimana kita mengelola segala hal baik waktu personil dan kewenangan.
"Kita perlu mengukur kondisi kita. Manajemen ada 3 hal yg harus terpenuhi, yaitu perencanaan, mampu kita mengkoordinasikan, mengatur SDM yang kompeten sehingga capainnya efessien", tambahnya.
Diakhir acara Zaki Hilmi Anggota Bawaslu Jabar menyampaikan, "yang paling utama dari sistem penyelenggaraan pemilu yang ideal adalah adanya ruang penyelesaian sengketa pemilu pemulihan hak-hak dan kesesuaian proses dan hasil pemilu sehingga legitimasi sesuai dengan harapan", pungkasnya









