Bandung, 17 Februari 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dalam Sidang Pembacaan Putusan atas Laporan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/I/2023.
Keputusan tersebut diambil setelah Mendengar Keterangan Saksi-Saksi, Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pelapor dan Terlapor.-
Tag
Sidang
Penanganan pelanggaran
administrasi
KPU









