Bawaslu Jawa Barat menghadiri uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Jawa Barat di Hotel Grand Tjokro Kota Bandung (20/1).
Endun Abdul Haq menyampaikan jika terdapat perubahan daerah pemilihan dan jumlah kursi per Dapil dikarenakan adanya dinamika penambahan jumlah penduduk yang kemudian dikonversikan ke dalam jumlah kursi. Sehingga total terdapat 16 Dapil dengan alokasi 120 kursi untuk penyelenggaraan pemilihan anggota DPRD Jawa Barat.
Merespon hal tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menyampaikan jika penataan Dapil bukan hanya sebatas penghitungan jumlah penduduk dan alokasi kursi, namun sebagai sarana rekayasa elektoral yang setidaknya harus menjawab 2 hal yakni representasi masyarakat dan kepentingan peserta. Jika Dapil terlalu luas, maka berdampak pada biaya politik yang tinggi dan kepentingan masyarakat yang tidak terakomodir. Sehingga akan lebih bijak agar Dapil diperbanyak namun jumlah kursinya tetap. Selain untuk menjawab kedua hal tersebut juga akan memaksimalkan pengawasan dan teknis penyelenggaraan pemilu.
Anggota Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki menambahkan bahwa prinsipnya Dapil harus satu hamparan wilayah, namun pada faktanya Dapil Kota Bogor masih menyatu dengan Kabupaten Cianjur. Sehingga ada wilayah Kabupaten Bogor terlompati secara geografis. Wasikin berharap agar KPU Jawa Barat dapat melakukan pemetaan yang lebih ideal terkait penataan Dapil ini.
#AyoAwasiBersama
#PenentuanDapil
#AlokasikursiDPRD









