Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat selesaikan empat perkara sengketa proses pemilu yang disampaikan Pemohon dari Bakal Calon DPD Provinsi Jawa Barat dengan hasil mediasi mencapai kesepakatan. Pemohon diberikan kesempatan input data ke SILON.
Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat Abdullah, Yulianto, Zaki Hilmi, Sutarno, Yusup Kurnia dan Wasikin Marzuki memimpin mediasi. Menurut Yulianto, Bawaslu Jabar mengapreasisi para Pemohon dan Termohon yang telah mencapai kesepakatan.
“Mediasi merupakan sarana menyelesaikan sengketa untuk mencari solusi Bersama (win-win solution) sehingga lebih memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Bawaslu Jabar mengapreasisi para Pemohon dan Termohon yang telah mencapai kesepakatan. Ini membuktikan bahwa sengketa proses pemilu dapat diselesaikan tanpa kekerasan,” katanya setelah memimpin mediasi di Sekretariat Bawaslu Jawa Barat, Kamis (30/3/20220).
Empat perkara tersebut dari lima permohonan yang disampaikan Pemohon ke Bawaslu Jawa barat. Empat Pemohon yaitu atas nama 1) Edi Kusdiana, 2) Dian Rahadian, 3) Rohman, 4) Muhammad Murtadloillah. Sedangkan permohonan dari Pemohon atas nama Engkos Kosasih tidak dapat diterima dikarenakan karena permohonan melewati tenggat waktu.
Dalam kesepakatanya, Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan proses input data dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD milik Pemohon selama 2 x 24 jam sejak dibukanya akses SILON DPD Pemohon oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Lima permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini akibat dikeluarkannya Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilihan Perbaikan Kedua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 Maret 2023.









