Bandung — Bawaslu Provinsi Jawa Barat memaparkan sejumlah catatan hasil uji petik dalam Pengawasan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Jabar pada Jumat (12/12/2025). Catatan tersebut menyoroti ketidaksesuaian data, keterlambatan pembaruan status kependudukan, serta persoalan akurasi yang teridentifikasi dari pengecekan 15.788 sampel pemilih di seluruh Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Jabar, H. Zacky Muhammad Zam Zam, menyampaikan bahwa rangkaian pengawasan dari Triwulan I hingga IV masih menunjukkan adanya data yang belum sejalan dengan kondisi faktual.
“Uji petik yang kami lakukan memperlihatkan sejumlah data yang belum diperbarui, seperti pemilih meninggal yang masih tercatat dan perpindahan domisili yang belum disesuaikan,” ujarnya.
Pada kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hasil pengecekan menunjukkan 423 pemilih telah meninggal, 122 pindah domisili, dan 5 beralih status menjadi TNI namun belum diperbarui. Untuk pemilih baru, terdapat 193 pemilih cukup umur namun belum terdaftar, serta 172 pemilih dengan status pindah masuk yang tidak sesuai. Sementara dalam DPB yang ditetapkan KPU, tercatat 632 pemilih meninggal, 4 pemilih ganda, dan 192 pemilih yang belum diperbarui status kependudukannya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hj. Nuryamah, menekankan perlunya peningkatan ketelitian KPU dalam pemutakhiran data.
“Masih ada pemilih berstatus MS yang seharusnya TMS dan sebaliknya. Ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih kuat dengan Disdukcapil agar pembaruan data berjalan akurat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa 14 KPU Kabupaten/Kota belum menyelesaikan tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu, sehingga proses pembenahan data masih harus dipercepat. Menurutnya, konsistensi tindak lanjut sangat menentukan kualitas DPB sebagai basis daftar pemilih berikutnya.
Ketua KPU Jabar menyambut catatan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. “Data pemilih sangat dinamis. Karena itu integrasi antara KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil menjadi kebutuhan mendesak dalam memastikan akurasi DPB,” ujarnya.
Rapat pleno kemudian ditutup dengan pembacaan Berita Acara Rekapitulasi DPB Semester II Tahun 2025 dan penyerahannya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari mekanisme pelaporan resmi.









