Jakarta - Dalam sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor: 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 13 Agustus 2024, Bawaslu Jawa Barat menyampaikan keterangan terkait catatan penting hasil pengawasan atas tindak lanjut Putusan MK Sebelumnya.
Anggota Bawaslu Jabar Harminus Koto dan Usep Agus Jawari hadir sebagai perwakilan untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai peran Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan putusan MK.
"Kami hadir untuk memberikan keterangan terkait proses pengawasan atas tindak lanjut putusan MK sebelumnya," ungkap Harminus Koto. "Bawaslu Jabar telah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses penyandingan suara di Kota Bogor."
Dalam keterangannya, Bawaslu Jabar memaparkan beberapa hal penting terkait proses pengawasan di Kota Bogor. Salah satunya mengenai saran perbaikan Bawaslu Kota Bogor yang belum dapat ditindaklanjuti oleh KPU setempat.
"Bawaslu Kota Bogor telah memberikan saran untuk melakukan penghitungan ulang surat suara dalam kotak suara sebagai upaya menyelesaikan permasalahan terkait formulir C Hasil yang bertipe-x. Meski demikian, KPU Kota Bogor belum dapat menindaklanjuti saran tersebut karena mempertimbangkan tidak adanya perintah spesifik dalam amar putusan MK," jelas Harminus.
Usep Agus Jawari menambahkan, "Kami juga mencatat adanya keberatan dari Partai Golkar saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Awalnya KPU tidak memberi kesempatan penyampaian keberatan tertulis, tapi setelah Bawaslu memberi saran, akhirnya Golkar diberi formulir model D untuk menyampaikan keberatan."
Bawaslu Jabar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan yang optimal demi menjamin integritas proses pemilu. "Kami berharap keterangan ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada majelis hakim MK mengenai proses pengawasan yang telah dilakukan, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang adil," tutup Harminus.
Sidang PHPU ini merupakan bagian penting dari proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2024. Keterangan Bawaslu Jabar diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif mengenai pelaksanaan dan pengawasan atas putusan MK sebelumnya, serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menjaga integritas hasil pemilihan umum. (JK)









