Bandung - Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan empat perkara pelanggaran administratif yang ditemukan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat (16/3).
Keempat perkara tersebut diputus melalui Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dalam putusannya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu diantaranya KPU Kota Bandung, KPU Kabupaten Sukabumi dan dua perkara Terlapor KPU Kabupaten Bogor. Bawaslu Provinsi Jawa Barat kemudian memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencermatan dan perbaikan atas pelanggaran administratif tersebut.
"Kami berharap KPU Provinsi Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti putusan Bawaslu ini dan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses Pemilu 2024," tegas Zacky, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Zacky menambahkan akan melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut putusan tersebut dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024 di Jawa Barat agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.