PPID Bawaslu Jabar

PPID BAWASLU JABAR

ADUAN PDPB

ADUAN PDPB

BALE DATA

bale data

SIPERJAKA

Siperjaka

JDIH

JDIH

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

sara

E-Survey Kepuasan Masyarakat

e-survey kepuasan masyarakat

 

SIWASDATIF

siwasdatif

Dikirim oleh Jihad Khufaya pada Kamis, 21 Agustus 2025 12:34:31

Bandung – Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang digelar Bawaslu Jawa Barat di Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung, Rabu (20/8/2025), juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional untuk membahas isu-isu strategis demokrasi pasca Pemilu 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, menekankan bahwa tantangan besar demokrasi saat ini terletak pada politik uang, politik identitas, dan maraknya hoaks. “Musuh kita yang pertama adalah politik uang. Jangan sampai Pemilu 2029 transaksionalnya berkali-kali lipat. Yang kedua politik identitas, yang mesin-mesinnya masih hidup dan siap digunakan. Dan ketiga hoaks, yang bisa merusak tatanan demokrasi bila tidak diantisipasi sejak dini,” jelas Dede Yusuf. Ia juga menyinggung soal netralitas ASN, TNI/Polri, hingga penyelenggara pemilu yang harus dijaga.

Senada, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erick Kurniawan, menyoroti posisi Bawaslu di tengah dinamika hukum pasca Putusan MK Nomor 104 dan 135 Tahun 2024. Menurutnya, putusan tersebut memberi energi positif bagi penguatan kewenangan Bawaslu, tetapi sekaligus menjadi ujian bagi keberlangsungan lembaga pengawas pemilu. “Pertanyaannya, masihkah ada relevansi kuat pengawas pemilu di 2029 atau 2034? Apakah Bawaslu tetap pada aras pengawasan atau bertransformasi menjadi lembaga ajudikasi? Itu yang harus dipikirkan sejak sekarang,” ungkap Erick.

Direktur DEEP Indonesia, Nen Nur Hayati, menambahkan pentingnya Bawaslu melakukan transformasi kelembagaan agar tetap relevan. “Masyarakat sipil masih membutuhkan peran Bawaslu, khususnya dalam penegakan hukum pemilu. Karena itu, Bawaslu perlu berfokus pada reformasi, termasuk kemungkinan menjadi lembaga ajudikasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Menanggapi isu-isu tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Barat H. Zacky Muhammad Zam Zam menegaskan bahwa putusan MK justru membuka ruang bagi penguatan Bawaslu. “Putusan MK Nomor 135 dan 104 tahun 2024 memberi peluang bagi Bawaslu untuk memperluas kewenangan dalam penanganan pelanggaran. Ini harus kita jadikan energi positif untuk menyiapkan strategi pengawasan ke depan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, yang menekankan pentingnya momentum jeda pemilu. “Masih ada waktu tiga tahun ke depan untuk memperkuat kelembagaan, memperbaiki kelemahan, dan menyiapkan diri menghadapi perubahan regulasi,” katanya.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu Jawa Barat untuk tidak hanya merefleksikan hasil Pemilu 2024, tetapi juga merespons isu-isu demokrasi nasional. Dengan dukungan DPR, pakar, dan masyarakat sipil, Bawaslu Jabar berharap bisa menjaga peran pengawasan sebagai benteng demokrasi menuju Pemilu 2029.

Agenda Bawaslu Jabar

Tanggal:
Tempat:
Hotel Clove Garden
Jl.Awiligar Raya Atas No.2 Cibeunying, Kec.Cimenyan Kab Bandung
Tanggal:
Tempat:
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal:
Tempat:
Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Lengkong Kota Bandung.
 

Bawaslu Live Stream

 

Bawaslu Jabar Youtube

  •  
     

    Tanya Bawaslu ?

    Tanya Bawaslu