Pasca penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kota pada Pemilu 2024, Bawaslu Jawa Barat mengadakan Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan dengan mengundang Jerry Sumampow dari TEPI dan Kaka Suminta dari KIPP sebagai narasumber di Hotel Savoy Homann Bandung (7/2).
Yulianto menjabarkan bahwa penataan Dapil di Jawa Barat hendaknya diformulasikan sesuai dengan prinsip penataan Dapil dan juga keadilan bagi semua pihak. Fungsi pengawasan di setiap tahapan, kini menjadi tanggungjawab bersama lintas divisi sebagai otokritik terhadap sentralisme kerja divisi, sehingga segenap jajaran Bawaslu di setiap tingkatan melalukan pengawasan secara menyeluruh.
Wasikin Marzuki sebagai penanggungjawab pengawasan penataan Dapil menyampaikan bahwa usulan penataan Dapil yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diperjuangkan untuk diserap aspirasinya oleh KPU sebagai lembaga yang berwenang dalam penentuan Dapil pasca putusan MK, sepanjang memenuhi prinsip penataan dan keadilan. Penentuan Dapil dan kursi seyogyanya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, karena akan berimplikasi pada arah pembangunan du daerah yang berbeda secara signifikan jumlah penduduknya.
#penataanDapil
#alokasikursiDPRD









