Bawaslu Provinsi Jawa Barat bacakan tiga putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu dari pemohon atas nama 1) Apan Abdul Goni, 2) Ambu Usdek Kaniawanti, 3) Muhammad Murtadloillah, Jum’at (10/2).
Tiga permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini akibat dikeluarkannya Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilihan Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 04 Februari 2023.
Bawaslu Provinsi Jawa Barat memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan ;
- No. Register 07/PS.REG/32/II/2023 : Apan Abdul Goni
- No. Register 08/PS.REG/32/II/2023 : Ambu Usdek Kaniawanti
- No. Register 09/PS.REG/32/II/2023 : Muhammad Murtadloillah
Dalam kesepakatanya, Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan proses input data dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD milik Pemohon selama 1 x 24 jam sejak dibukanya akses SILON DPD Pemohon oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.









