Bandung - Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaksanakan evaluasi pengelolaan data dan informasi di tataran Bawaslu Kabupaten/Kota pada Rapat Pengelolaan Data dan Informasi di Turangga 25 (1/7). Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi pengelolaan data dan informasi di 10 titik yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ciamis, Garut, Karawang, Majalengka, Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok dan Kota Tasikmalaya. Hasilnya terdapat beberapa persoalan krusial yang terbagi dalam tiga aspek, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), metode pengelolaan serta sarana dan prasarana.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi, Yusup Kurnia, S.IP, SH mengatakan, jika melihat kondisi saat ini dimana hanya beberapa Bawaslu Kabupaten Kota yang sudah berhasil menghimpun data dan informasi dari seluruh divisi dalam satu alat penyimpan data, oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas hingga kerjasama dengan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah khususnya untuk pengelolaan arsip yang sifatnya hardcopy.
"Baik 10 Kabupaten/Kota yang telah disupervisi maupun yang belum kami supervisi, terus benahi arsipnya. Jangan lagi ada yang data informasi yang belum tertata rapi. Segera inventarisir dan kolektif sebelum mendekati waktu Pemilu 2024" tutur Yusuf.
Yusuf menilai, peningkatan kapasitas dan kerjasama tersebut nantinya juga akan berdampak pada pengetahuan Pelaksana Teknis yang semakin berkembang. Mengingat seringkali terjadi kebingungan lantaran tidak ada Pelaksana Teknis yang memiliki latar belakang khusus di bidang pengelolaan data dan informasi dan kearsipan.
Sementara itu dalam hal sarana prasarana, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi, Angga N. Nugraha menghimbau Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan momentum perencanaan anggaran. Sehingga sarana prasarana yang tadinya minim kuantitas dan kapasitasnya, dapat ditingkatkan. Begitu juga dengan pengadaan media penyimpanan eksternal. "Sudah saatnya kita menggunakan media penyimpanan berlisensi " papar Angga.
Selain evaluasi terkait pengelolaan data dan informasi, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan permohonan informasi pada unit Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota. (She)









