Bawaslu Provinsi Jawa Barat lakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi pada Rabu (6/3/2024). Proses Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dilakukan secara bertahap selama lima hari di Aula KPU Jabar di Jalan Garut, Kota Bandung.
Dalam kegiatan ini, hasil Rekapitulasi yang dilakukan adalah hasil Pilpres dan Pileg tingkat DPR RI, DPRD Jabar, dan DPD RI.
Kabupaten yang melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada hari pertama yaitu Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Kuningan.
Dalam proses rekap, Bawaslu Jabar menyoroti hasil pencermatan terkait hak pilih DPT di Kabupaten Ciamis, yakni terdapat ketidaksinkronan pada suara pengguna hak pilih DPT, perbedaan terdapat dalam PPWP , DPR RI dan DPRD Provinsi ,yang jika disandingkan maka itu ada perbedaan, maka Bawaslu Jabar meminta penjelasan dan untuk melakukan pencermatan agar hal tersebut alasanya bisa diketahui secara jelas.
Bawaslu Provinsi Jawa Barat lakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi pada Rabu (6/3/2024). Proses Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dilakukan secara bertahap selama lima hari di Aula KPU Jabar di Jalan Garut, Kota Bandung.
Dalam kegiatan ini, hasil Rekapitulasi yang dilakukan adalah hasil Pilpres dan Pileg tingkat DPR RI, DPRD Jabar, dan DPD RI.
Kabupaten yang melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada hari pertama yaitu Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Kuningan.
Dalam proses rekap, Bawaslu Jabar menyoroti hasil pencermatan terkait hak pilih DPT di Kabupaten Ciamis, yakni terdapat ketidaksinkronan pada suara pengguna hak pilih DPT, perbedaan terdapat dalam PPWP , DPR RI dan DPRD Provinsi ,yang jika disandingkan maka itu ada perbedaan, maka Bawaslu Jabar meminta penjelasan dan untuk melakukan pencermatan agar hal tersebut alasanya bisa diketahui secara jelas. (IP)









