Bawaslu Provinsi Jawa Barat (21/12) mengadakan Kegiatan Sosialisasi &, Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu: Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, yang dilaksanakan Hotel Santika Garut mengundang Ketua dan Kordiv Humas Bawaslu Kab/Kota. Koordinator Hukum dan Diklat Yusuf Kurnia menyampaikan bahwa dengan keterbukaan informasi menjaga Bawaslu itu sendiri dari serangan masyarakat yang menuntut lembaga untuk terbuka. Sedangkan Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat saat menutup acara menekankan pada jajaran untuk berinovasi terus menerus dan berbanding lurus dengan perkembangan media dan teknologi demi meraih kepercayaan publik .









