Bandung (4/5), Rapat pemetaan potensi pelanggaran dilaksanakan oleh Bawaslu Jabar dalam rangka menghadapi tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat pada Pemilu tahun 2024.
Bawaslu Jabar sebagai Lembaga Pengawas Pemilu perlu memetakan potensi pelanggaran dalam setiap lini tahapan. Hal ini ditujukan agar dapat mengambil langkah-langkah strategis penanganan pelanggaran dalam rangka penegakan hukum pemilu guna mewujudkan Pemilu yang Demokratis, Berintegritas, dan Bermartabat.
Dr. Sarah Nuraini Siregar yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyebutkan bahwa pemilu demokratis itu bukan soal demokrasi prosedural yang harus dipenuhi, namun pemilu yang dapat di pertanggungjawabkan (pemilu berintegritas).









