PPID Bawaslu Jabar

PPID BAWASLU JABAR

ADUAN PDPB

ADUAN PDPB

BALE DATA

bale data

SIPERJAKA

Siperjaka

JDIH

JDIH

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

sara

E-Survey Kepuasan Masyarakat

e-survey kepuasan masyarakat

 

SIWASDATIF

siwasdatif

Dikirim oleh Tanti Meishanti pada Selasa, 23 Januari 2024 09:33:38
Foto Berita Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat- Bawaslu melaksanakan Rapat Pengawasan Konten Internet (Siber) pada Pemilu 2024 di Mandiri University, Kota Bandung (23/1/2024).

Muamarullah Kordiv. Humas Bawaslu Jabar mengungkapkanlainnya tentang mekanisme pengawasan konten internet selama penyelenggaraan pemilihan umum akan dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai tingkatan melalui Tim Fasilitasi yang dibentuk, sebagaimana mekanisme pengawasan tahapan lainnya.

”Penting untuk menyusun tim fasilitasi agar pengawasan menjadi efektif, pengawasan konten internet ini bertujuan bukan untuk menghalangi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menegakkan aturan penggunaan media sosial selama penyelenggaran pemilu, agar paling tidak bisa meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh ujaran kebencian, hoax dan politisasi SARA yang bermuara kepada disintegrasi,”ujarnya.

Selaras dengan penyampaian Muhamad Zarwan Kepala Bagian Hukum,Humas, Data dan Informasi. Dia menyampaikan bahwa pengawasan konten siber yaitu untuk mendeteksi penanggulangan isu SARA, ujaran kebencian, dan hoax.

”Dalam melakukan pencegahan tim fasilitasi memastikan pengawasan siber langsung untuk keberlangsungan tahapan pemilu, dan peserta daftar pemilu agar proses kampanye ini meminimalisir dari berita hoax,”ungkapnya.

Diskusi dilanjutkan dengan sesi materi dari para narasumber Widi Cakrawan dan Alan Barok Ulumudin.  Widi menjelaskan tentang identifikasi konten bermuatan ujaran kebencian dan isu sara dalam kampanye pemilu melalui internet. ”Hate speech pada momen pemilu seperti penistaan, sifat, penghasutan, dan hoax. Dalam pencegahan ada beberapa identifikasi hatespeech dalam Pasal 20 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dirativikasi dalam No. 12 Tahun 2005 seperti ras, suku, dan hasutan, diskriminasi. Pasal 157 KUHP kategori objek harus dilindungi pasal 28 ayat 2 mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mengandung SARA.”jelasnya.

Dilanjutkan oleh Alan Barok mengungkapkanbahwa strategi penangkal hoax pemilu sekarang kebanyakan gimmick dalam penyebaran hoax pemilu sangat berbahaya bagi bangsa dan negara. ” Investasi yang akan disiapkan bawaslu dalam menyikapi buzzer, bahwasanya medsos itu ada algoritmanya baik dalam  instagram, tiktok, facebook. Adapun langkah-langkah strategi yaitu kampanye kesadaran dan berisianitif dalam pengawasan,” tuturnya.

Agenda Bawaslu Jabar

Tanggal:
Tempat:
Hotel Clove Garden
Jl.Awiligar Raya Atas No.2 Cibeunying, Kec.Cimenyan Kab Bandung
Tanggal:
Tempat:
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal:
Tempat:
Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Lengkong Kota Bandung.
 

Bawaslu Live Stream

 

Bawaslu Jabar Youtube

  •  
     

    Tanya Bawaslu ?

    Tanya Bawaslu