Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sutarno menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan se- Kabupaten Purwakarta.
Dalam kegiatan tersebut, ia menegaskan beberapa point penting yakni pertama Panwascam harus memahami betul tugas, wewenang dan kewajiban yg diberikan oleh Undang-undang, kedua Pahami betul Regulasi tentang Penanganan Pelanggaran sehingga tidak salah dalam bekerja menangani pelanggaran. Ketiga Panwascam harus menjaga betul kekompakan dan kebersamaan baik Ketua, anggota dan kesekretariatan di masing-masing Panwascam. Keempat, Komunikasikan dan konsultasikan dengan Bawaslu Kab. Purwakarta bila ada persoalan. Dan kelima panwascam harus menjaga perilaku dan etika penyelenggara Pemilu dan tunjukkan profesionalisme.









