Tasikmalaya — Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 1 dan 3 telah resmi mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya (28/4/2025).
Pengajuan permohonan ini dilakukan usai pelaksanaan tahapan PSU yang digelar sesuai dengan putusan MK sebelumnya. Permohonan gugatan tersebut kini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dan dapat diakses melalui laman resmi MK.
Koordinator Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Barat, Usep Agus Zawari, pada Senin (28/4/2025), langsung turun ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pendampingan. Kegiatan ini bertujuan memastikan persiapan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam penyusunan keterangan yang akan disampaikan pada persidangan di MK nanti.
"Terkait dengan substansi, pada prinsipnya Bawaslu memberikan keterangan apa yang sudah terjadi dan apa yang sudah Bawaslu Kab. Tasik lakukan. Tidak berpihak pada penguatan dalil pemohon ataupun termohon," ujar Usep.
Ia menambahkan, keterangan yang akan disampaikan di MK nantinya tidak hanya soal apakah ada atau tidak adanya dugaan pelanggaran, tetapi juga akan menjelaskan bagaimana tindakan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. "Kami akan menjawab berdasarkan prosedur penanganan yang sudah dilakukan," tegasnya.
Saat ini, Bawaslu terus mempersiapkan segala dokumen dan bukti pendukung untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, Dokumen dan bukti pendukung tersebut merupakan hasil pengawasan mulai dari pencegahan, pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran dan sengketa proses.(JK)









