Di hari ke-sembilan pasca pemungutan suara 14 Februari silam, KPU Kota dan Kabupaten Cirebon mengadakan Pemungutan Suara Ulang di sejumlah titik sesuai dengan rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu.
Tercatat ada 5 TPS yang mengadakan PSU di Kota Cirebon yakni di TPS 05 Kejaksaan, TPS 08 dan 17 Kesenden, TPS 02 Kesambi, dan TPS 27 Karyamulya. Adanya pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik sesuai domisili TPS dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB namun diperbolehkan mencoblos menjadi alasan diadakannya PSU di Kota Cirebon. Pemilihan yang digelar inipun beragam, dari yang hanya PSU PPWP, hingga PSU dengan 4 pemilihan yang berbeda.
Fereddy mengapresiasi kinerja jajaran oenyelenggara dan pengawas di Kota Cirebon. Menurutnya, PSU dengan pemilihan hingga 4 surat suara ini berdampak pada penghitungan suara hingga tengah malam. Hal ini tentunya telah menyita waktu dan tenaga para penyelenggara.
"Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada KPPS dan PTPS hingga Bawaslu Kabupaten/Kota atas dedikasi maksimal yang telah dilakukan. Tetap semangat dalam mengemban tugas, semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas setiap keringat bapak ibu sekalian," ungkapnya pasca penghitungan suara telah selesai di TPS.
Berbeda halnya dengan Kota Cirebon yang menggelar PSU di lima titik, di Kabupaten Cirebon hanya menggelar PSU di dua titik yakni TPS 11 Bojongnegara dan TPS 04 Sindang Kempeng dengan PSU PPWP. Di dua lokasi TPS yang saling berjarak 40 KM ini, PSU digelar secara aman dan tertib, meskipun angka partisipasi masyarakat belum secara optimal terealisasi.
Tercatat dari 282 DPT di TPS Bojongnegara, hanya 167 orang saja yang menggunakan hak pilihnya. Setelah ditelusuri, ternyata banyaknya warga yang bekerja sebagai buruh pabrik menjadi penyebab utama rendahnya angka partisipasi pemilih. Menurut KPPS, memang jam kerja buruh pabrik di hari sabtu yakni setengah hari atau tepatnya pukul 13.00, waktu yang sama ketika TPS berhenti melayani pemilih. Sehingga lebih dari 40 persen masyarakat tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Fereddy sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini. Menurutnya, seharusnya perusahaan dapat secara bijak menyikapi adanya PSU di Kabupaten Cirebon dengan memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menyalurkan hak pilih.
"Bahkan Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Harusnya tidak ada alasan perusahaan tidak memberikan izin bagi karyawan untuk menyalurkan hak pilih," pungkasnya. (FF)









