Kabupaten Sukabumi - Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto berikan arahan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kompetensi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Tahun 2024 (16/3).
Yulianto ungkapkan kegiatan ini bagus untuk mempersenjatai diri untuk menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa.
Kita punya ruang masuk kepada sengketa, dalam pemilu menjadi otoritas penyelenggara khususnya pengawas untuk menyelesaikan.
Dalam pengawas pemilu dikenal dengan mediasi, kemampuan dari pihak mediator ada yang berdasarkan otoritas karena jabatannya sehinggan oposisi dari mediator ini menjadi sentral dan ada juga berdasarkan kepada proses kemampuannya untuk menegosiasikan.
Dikita dalam menyelesaikan sengketa agak pasif, kita tidak pro aktif dan kita memberikan kepada para pihak untuk mendapatkan kesepakatan.
#salamawas









