Bekasi – (18/10) Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto mengungkapkan ditengah kesibukan, pentingnya mengetahui teknis verifikasi faktual dan perlunya mencari stategi pengawasan yang akan dilakukan. Hal ini, karena dibalik kerja-kerja teknis ada isu-isu stategis yang berdampak pada pemilu yang akan datang.
“Anggota Bawaslu Kab/Kota yang hadir sebagai bagian dari tim fasilitasi, kami akan memberikan gambaran bagaimana verifikasi faktual akan dilakukan, sehingga kita dapat membuat strategi dalam pengawasan verfak ini,” katanya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran/Sengketa Proses Pemilu pada tahapan verifikasi faktual Parpol calon peserta pemilu di Bekasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Yulianto tegaskan, harus mengetahui secara jelas kewenangan legal standing seorang verifikator dan kejelasan prosedur aturan main KPU. Bawaslu harus memastikan aturan main yang dibuat KPU juga dilaksanakan dengan benar oleh KPU sehingga falid hasil akhirnya.
“Terkait dengan pola kerja-kita tetap mengedepankan aspek pengawasan. Jangan mengedepankan menghukum, namun melakukan tindakan-tindakan preventif seperti bersurat sebagai bentuk pencegahan potensi pelanggaran. Kita harus mempedomanani aturan yang berlaku. Apabila muncul gejala tidak dipatuhinya prosedur maka kita harus memberikan saran perbaikan,” jelas Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024 itu.
Hal senada disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno. Menurutnya point utama adalah pencegahan. Bagaimana bisa memberikan pencegahan apabila tidak paham prosedur, mekanisme dan fakta yang terjadi. Maka untuk kedepannya dalam tahapan verfak yang sangat mungkin memimbulkan problem. Sutarno berharap Bawaslu memiliki kepekaan agar pelanggaran dan sengketa tidak terjadi pada verifikasi faktual partai politik.
Kegiatan verifikasi faktual berjalan ditengah kesibukan rekruitmen panwascam dan DPT yang berbicara hak untuk memilih.
“Harus ada strategi dalam ruang waktu yang sempit dan keterbatasan sumber daya manusia serta banyaknya agenda kegiatan. Begitu juga residu terkait apa yang kita telah lakukan sebelumnya (laporan rekruitmen panwascam) akan memakan waktu,” ungkap Harminus Koto, Kordiv Humas Bawaslu Jabar itu.
Disamping itu Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah STP, mengingatkan terkait hubungan koordinasi kelembagaan dengam KPU.
“Koordinasi kelembagaan yaitu terkait Tim Verifikasi dan fungsi pencegahan, apabila KPU tidak melakukan verfak berdasarkan prosedur. maka Bawaslu harus mengingatkan apabila KPU tidak melakukan verfak sesuai prosedur dan hal ini harus terdokumentasikan dengan baik,” tegasnya.
Zaki Hilmi Kordiv Pengawasan Bawaslu Jabar menambahkan, “Di tingkat provinsi sudah seminggu lalu berkomunikasi antara Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjawab beberapa hal”, tambahnya.
Dalam kesempatan ini hadir Anggota KPU RI Afiffudin yang menyatakan Bawaslu mempunyai kewenang yang apabila kewenangan tersebut dilakukan dengan tidak benar maka akan merugikan KPU. “Jadi kami harus saling menjaga.” tegasnya.









