Bandung (4/4) - Verifikasi Faktual Kedua perlu dipersiapkan oleh para bakal calon anggota DPD dengan sebaik-baiknya, karena ini merupakan proses tahapan yang terakhir dari rangkaian verifikasi dukungan pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024. Tidak ada lagi upaya permohonan sengketa dari berita acara KPU hasil tindak lanjut Bawaslu mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022 pasal 15 ayat (2) huruf b..
Hal tersebut disampaikan Yusup Kurnia, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Kedua dan Penentuan Sampel Kedua bagi yang memenuhi syarat dukungan Pasca Putusan Mediasi Bawaslu Jabar terhadap 4 (empat) bakal calon anggota DPD di Aula KPU Jabar.









