Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi 11 Perkara Penanganan Pelanggaran Administratif di Jabar, Bawaslu Kabupaten/Kota Bisa Bertanggung Jawab Secara Hukum

Refleksi 11 Perkara Penanganan Pelanggaran Administratif di Jabar, Bawaslu Kabupaten/Kota Bisa Bertanggung Jawab Secara Hukum

 

Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat – Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno mengungkapkan refleksi penyelesaian 11 (sebelas) perkara pelanggaran administratif Pemilu di Jawa Barat merupakan kerja bersama. Menurutnya Bawaslu Kabupetan/Kota yang telah menjadikan temuan sudah bertanggungjawab secara hukum.

Sutarno menyatakan semua ini berjalan dengan sukses berkat kerja bersama, “Bawaslu Provinsi secara kolektif kolegial, semua Pimpinan terlibat bersama-sama menangani dan juga menjadi Majelis Pemeriksa dalam memeriksa hingga memutus perkara,” katanya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penangan Pelanggaran pada Tahapan Verifikasi Faktual Pemilu Tahun 2024, Senin (17/10/2022).

Yusup Kurnia menyampaikan,”Saya menyampaikan apresiaisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sekalian yang telah menyampaikan temuan terkait peristiwa dugaan pelanggaran administratif.  Itu, merupakan tugas kita. Kita memproses sesuai mindset terbaru Perbawaslu”, ungkap Kordiv Hukum Bawaslu Jabar itu.

Dalam kesempatan ini, Kepala Sektertariat Bawaslu Jawa Barat Eliazar Barus menyatakan, pengalaman dalam penyelesaian pelanggaran administratif ini menjadi motivasi bersama dalam menghadapi potensi pelanggaran dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu yang tahapannya berjalan.

“Tentu pangalaman ini juga menjadi motivasi kita bersama dalam menghadapi potensi pelanggaran dalam verifikasi faktual”, terangnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle