Bandung, 20 Maret 2024 – Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengumpulan Data Bahan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dihadiri oleh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Dalam rapat ini, membahas persiapan dan pengumpulan data bahan perselisihan hasil untuk mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2024, termasuk tata cara pengajuan gugatan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Rapat dimulai dengan sambutan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Usep Zawari selaku Kordiv Hukum. Dia membahas mengenai bnyaknya potensi masuknya laporan di Mahkamah Konstitusi, maka Bawaslu harus benar-benar menyiapkan PHPU dengan cermat terutama dalam Pilpres. ” Mahkamah Konstitusi sesuai dengan perannya sudah memberikan batasan-batasan pemberian keterangan yg harus diberikan oleh Bawaslu berkenaan dengan pokok permohonan mulai dari melanjutkan hasil pengawasan atau laporan. Paling penting kita sudah siap dalam menyajikan bukti jika terdapat gugatan,”tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri membahas sinkronisasi data antar divisi. ”Sesama divisi harus saling bersinergi agar penarikan data segera dipercepat, supaya tidak terjadi keterlambatan dalam penyusunan laporan PHPU,”ujarnya.
Rapat koordinasi ini, diharapkan menjadi forum pengingat untuk persiapan yang matang dalam pengumpulan data perselisihan hasil Pemilu 2024. Semua pihak yang terlibat bertekad untuk menjaga integritas dan legitimasi proses demokrasi.









