Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dan kuliah regulasi Pemilu Tahun 2022 dengan mengundang para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se Bandung Raya, Selasa 22 November 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh H.Yusuf Kurnia kordiv Hukum dan Diklat dan Harminus Koto, kordiv Humas dan Datin. Dalam arahannya Harminus Koto menyampaikan dengan "kondisi zaman yang sudah mengacu pada keterbukaan informasi dan era teknologi sekarang ini mahasiswa memiliki banyak kesempatan belajar dan berpartisipasi Kepemiluan." pesan Ketua Bawaslu Jawa Barat periode 2013 - 2018 ini.
Sedangkan Yusuf Kurnia yang dalam paparannya menjelaskan konsep ruang terbuka yang dapat diisi oleh mahasiswa untuk berpartisipasi baik secara keilmuan dan sisi praktis. "Menurut Habermas (2010:41), ruang publik dipahami sebagai ruang privat yang datang besama sama dengan publik. Ruang tersebut dianggap sebagai milik publik yang tidak diatur oleh negara sebagai bentuk kewenangan publik. Maka definisi tersebut tidak hanya dalam arti politik, namun juga ekonomi, sosial, dan budaya. Ruang publik merupakan pengejawantahan rasionalitass publik dalam ruang-ruang artikulasi yang tersedia di masyarakat dalam hal ini kalian para mahasiswa apalagi mahasiswa FISIP." papar pria asli Bandung ini.
Hadir juga akademisi jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Atik Bintari, yang menjelaskan bagaimana perlunya kesetaraan gender dan perlindungan pada anak dalam proses pemilu. "Mahasiswa harus mengawal betul jangan sampai ada anak- anak dibawah umur sampai mengikuti kampanye di lapangan".
Kegiatan ini dilaksanakan di The Parlour, Cimenyan, Kabupaten Bandung dihadiri mahasiswa - mahasiswi 12 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se Bandung Raya.









