Bandung (14/11), Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dan Kuliah Regulasi Pemilu.
Dengan mengundang para mahasiswa Hukum se Bandung Raya. Kegiatan ini dibuka oleh H. Yusup Kurnia kordiv Hukum dan Diklat, dan Sutarno Kordiv Penanganan Penanganan Pelanggaran. Dalam arahannya Sutarno menyampaikan partisipasi Mahasiswa Hukum di Bandung Raya dalam kegiatan Debat Hukum Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu RI dan berharap kedepannya bisa lebih baik lagi dalam berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Bawaslu. Sedangkan Yusup Kurnia yang sekaligus membuka kegiatan berharap Mahasiswa hukum dapat lebih memperdalam keilmuannya terutama dalam permasalahan hukum pemilu dan pengawasan pemilu. Kegiatan ini juga mengundang akademisi dari Fakultas Hukum UIN Sunan Gunung Djati Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., SH, MH dan Uniiversitas Pasundan Bandung Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H.,M.H.
"Kuliah regulasi pemilu memberikan literasi hukum pemilu untuk memproduksi pemilih yang rasional, ikut menggerakan kerja pemantauan, bahkan menjadi informan dan pelapor yang berkontribusi dalam penegakan hukum pemilu demi tegaknya keadilan pemilu. Idealnya mahasiswa ilmu hukum tidak hanya memiliki literasi hukum secara umum tetapi juga wawasan elektoral untuk membangun peradaban demokrasi yang lebih matang" ujar Yusup Kurnia, Kordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jawa Barat dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu dan Kuliah Regulasi Pemilu yang digagas Bawaslu Jawa Barat pada Senin (14/11/2022) di Stone Cafe Kab Bandung.
Kuliah Regulasi Pemilu ini diikuti perwakilan mahasiswa ilmu hukum dari 12 perguruan tinggi se Bandung Raya.
#AyoAwasiPemilu
#BawasluBerkolaborasi
#BawasluMengawasi









