Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye di Kantor KPU Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, Pj. Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menyoroti beberapa isu krusial terkait pelaksanaan kampanye (1/10/24)
"Terkait dengan alat peraga, KPU baru membuat rapat kegiatan hari ini dengan desain yang ditentukan dan biaya standar sesuai masukan. Kami memerlukan beberapa konfirmasi dari KPU terkait beberapa hal karena untuk kampanye leading sektor ada di KPU. Hal ini perlu penjelasan untuk memudahkan kami menghitung mulai dari awal dana kampanye," ujar Syaiful.
Bachri juga menegaskan tentang pembagian kewenangan antara KPU dan Bawaslu. "Saya ingin meluruskan, kewenangan untuk mengkoordinasikan, menertibkan dan menurunkan alat peraga adalah KPU berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Bawaslu bertanggung jawab memberikan arahan atas pengawasan, saran perbaikan dan rekomendasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Syaiful mempertanyakan status alat peraga kampanye yang sudah terpasang, mengingat rapat koordinasi baru dimulai hari ini. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan untuk memudahkan penghitungan dana kampanye.
"Saya bayangkan dengan konsep kampanye yang sekarang - dengan paslon diberi kuota dan alat peraga kampanye yang dicetak oleh KPU, saya bayangkan tidak akan ada desain di luar itu. Sehingga jelas bagaimana kami menghitung dana kampanye," tambahnya.
Bachri menekankan pentingnya kejelasan dari KPU untuk mencegah potensi pelanggaran. "KPU harus memperjelas setiap detail, jangan sampai menafsirkan karena terkait kampanye ini ada kategori potensi pelanggaran administrasi dan ada potensi pelanggaran pidana," tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pertemuan terbatas diatur dengan baik untuk meminimalkan gesekan di lapangan, serta meminta KPU memberikan arahan dan aturan yang jelas terkait kegiatan kampanye lainnya yang diperbolehkan.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024, dengan fokus pada kejelasan aturan dan koordinasi antar lembaga penyelenggara Pemilu untuk memastikan pelaksanaan yang adil.









