Bandung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat ribuan kasus pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dari tahun 2019 hingga 2024. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pelanggaran administratif masih menjadi jenis pelanggaran terbanyak dalam lima tahun terakhir, disusul oleh pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Data ini hasil penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu dan pemilihan, diantaranya; Pemilu 2019, Pemilihan 2020 di delapan kabupaten/kota, Pemilu 2024, Pemilihan 2024, dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan 2024 di Kabupaten Tasikmalaya.
Selama periode 2019–2024, Pemilu 2019 mencatat jumlah temuan tertinggi, yaitu sebanyak 620 temuan dan 322 laporan. Disusul Pemilu 2024 dengan 185 temuan dan 318 laporan. Pemilihan 2020 dan 2024 juga menunjukkan tingginya intensitas laporan dan temuan, terutama menjelang hari pemungutan suara.
Dari temuan dan laporan itu, Bawaslu Jawa Barat mencatat total pelanggaran sebanyak 1.120 kasus dan 840 kasus yang bukan pelanggaran, dengan rincian: Pemilu 2019 sebanyak 581 pelanggaran dan 488 bukan pelanggaran; Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota sebanyak 174 pelanggaran dan 112 bukan pelanggaran; Pemilu 2024 sebanyak 211 pelanggaran dan 153 bukan pelanggaran; Pilkada 2024 sebanyak 152 pelanggaran dan 57 bukan pelanggaran; serta Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya dengan 2 pelanggaran dan 30 kasus yang tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menyatakan bahwa pola pelanggaran dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang sama, terutama dalam hal pelanggaran administratif.
“Dari data yang kami kumpulkan selama dua periode pemilu dan dua kali Pemilihan, pelanggaran administratif masih menjadi bentuk pelanggaran yang paling sering ditemukan,” jelas Syaiful dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2025).
“Pelanggaran ini banyak terjadi pada masa kampanye, seperti pelanggaran aturan pemasangan alat peraga, hingga pelanggaran prosedural oleh penyelenggara,” tambahnya.
Berikut rincian jenis pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jabar selama 2019–2024:
• Pemilu 2019: 498 administratif, 23 kode etik, 20 pidana, 40 pelanggaran peraturan lainnya
• Pemilihan 2020: 68 administratif, 24 kode etik, 13 pidana, 75 pelanggaran lainnya
• Pemilu 2024: 134 administratif, 46 kode etik, 8 pidana, 27 pelanggaran lainnya
• Pemilihan 2024: 17 administratif, 10 kode etik, 5 pidana, 31 pelanggaran lainnya
• PSU Pemilihan 2024: 1 administratif, 0 kode etik, 0 pidana, 1 pelanggaran lainnya
Syaiful menekankan pentingnya edukasi politik yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas pemahaman hukum bagi peserta pemilu maupun penyelenggara.
“Penindakan tentu penting, tapi pencegahan adalah kunci. Kami dorong semua pihak, terutama peserta pemilu dan tim kampanye, untuk memahami aturan sejak awal,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Bawaslu Jawa Barat terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran melalui berbagai metode, mulai dari peningkatan kapasitas pengawas di lapangan, pelatihan hukum pemilu, hingga sosialisasi dan edukasi publik.
“Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran juga sangat kami apresiasi. Partisipasi aktif warga menjadi elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas,” tutur Syaiful menutup pernyataannya.









