PPID Bawaslu Jabar

PPID BAWASLU JABAR

ADUAN PDPB

ADUAN PDPB

BALE DATA

bale data

SIPERJAKA

Siperjaka

JDIH

JDIH

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

sara

E-Survey Kepuasan Masyarakat

e-survey kepuasan masyarakat

 

SIWASDATIF

siwasdatif

Dikirim oleh Jihad Khufaya pada Sabtu, 24 Agustus 2024 05:59:11
Foto Berita Bawaslu Provinsi Jawa Barat

Karawang  – Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat, Usep Agus Zawari, menegaskan pentingnya langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi sengketa pada pemilihan kepala daerah yang akan datang. Hal ini disampaikan pada penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pemetaan Potensi Sengketa yang berlangsung di Karawang, Jumat (23/8).

Usep menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus segera menyusun kalender pengawasan mulai hari ini hingga 29 Agustus 2024. "Bawaslu harus fokus pada pengawasan terhadap KPU sebagai pelaksana pemilu dan calon peserta pemilu terkait ketepatan waktu dan prosedur yang harus dijalankan. Langkah pencegahan ini harus dilakukan sebelum tanggal 27 Agustus," jelas Usep. Pengawasan ini termasuk mengawasi waktu dan prosedur pendaftaran serta penetapan calon oleh KPU.

Pada saat pendaftaran calon tanggal 27-29 Agustus, Bawaslu akan memusatkan perhatian pada ketepatan waktu dan prosedur yang dijalankan KPU sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8. "Fokus utama kita adalah memastikan dokumen pendaftaran lengkap dan prosedur berjalan sesuai jadwal," tambah Usep.

Tahapan penting lainnya yang menjadi perhatian Bawaslu Jabar adalah pemeriksaan kesehatan, administrasi, dan kelengkapan berkas calon. "Kami akan memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat dan kelengkapan dokumen sesuai dengan PKPU Nomor 8," tegasnya.

Selain itu, Usep juga menyoroti implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur masa jabatan yang sama untuk calon kepala daerah, termasuk bagi pelaksana tugas (Plt), pejabat, dan penjabat kepala daerah. "Potensi sengketa terkait persyaratan calon yang sudah menjabat selama 2,5 tahun akan menjadi perhatian utama, baik di daerah asal maupun di daerah lain," kata Usep.

Usep juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap ketentuan pengunduran diri bagi PNS, TNI, dan Polri yang maju sebagai calon kepala daerah. "Apakah cukup dengan surat pengunduran diri saja, atau harus ada penetapan khusus, ini akan kami awasi dengan ketat," ungkapnya.

Dalam penanganan pelanggaran, Usep menekankan pentingnya memberikan saran perbaikan terlebih dahulu. "Jika dalam waktu 3 hari tidak ada perbaikan, maka jadikan temuan dan geser ke divisi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti," jelasnya. Ia juga mengingatkan agar setiap koordinasi dituangkan dalam form pencegahan, begitu juga dalam aktivitas pengawasan. "Jangan sampai luput, karena itu menjadi dokumen otentik bagi kita sebagai bukti bahwa kita sudah melaksanakan tugas dengan baik," pesannya.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang terencana, diharapkan potensi sengketa dalam Pilkada 2024 dapat diminimalisir sehingga proses pemilihan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agenda Bawaslu Jabar

Tanggal:
Tempat:
Hotel Clove Garden
Jl.Awiligar Raya Atas No.2 Cibeunying, Kec.Cimenyan Kab Bandung
Tanggal:
Tempat:
Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal:
Tempat:
Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Lengkong Kota Bandung.
 

Bawaslu Live Stream

 

Bawaslu Jabar Youtube

  •  
     

    Tanya Bawaslu ?

    Tanya Bawaslu