Bandung – Anggota Bawaslu Jawa Barat Yulianto mengungkapkan ruang penyelesaian sengketa proses pemilu bisa digunakan jika peserta merasa dirugikan atas keputusan KPU.
“Kegiatan ini merupakan ruang bagi kami menyampaikan mekanisme yang dapat di tempuh Partai Politik apabila merasa di rugikan atas Keputusan yang dibuat oleg KPU”, ungkap Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar itu dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2024, pada Jumat (28/10/2022) sore di Bandung.
Dalam pengajukan Sengketa Yulianto mengingatkan untuk memperhatikan Syarat formil maupun Syarat Materil dan harus memperhatikan batas waktu penyelesaian yakni 3 hari sejak di keluarkan oleh KPU.
Yulilanto menegaskan bahwa penyelesaian sengketa berbeda dengan penanganan pelanggaran, dalam penyelesaian sengketa Bawaslu bersifat pasif harus ada permohonan.
“Penyelesaian sengketa merupakan salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan dalam proses pemilu”, tegasnya.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menambahkan, dalam tahapan verifikasi faktual yang sedang beralangsung ini memperlihatkan besarnya kontribusi partai dalam pembangunan demokrasi Indonesia.
Abdullah berharap semua partai politik lancar menghadapi proses pemilu 2024, “Semoga semua partai lancar menghadapi proses demokrasi 2024”, pungkasnya.









