Bawaslu Libatkan Kampus Awasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bandung - Kualitas data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan publik untuk memastikan hak pilih warga tetap terlindungi.
Bawaslu Jawa Barat memperkuat pemahaman masyarakat dan akademisi melalui Diseminasi Produk Hukum Bawaslu tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Universitas Islam Nusantara, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut membahas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada masa nontahapan pemilu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara, Yuyut Prayuti, menyebut data pemilih memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan hak konstitusional setiap warga negara.
“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan jaminan hak konstitusional warga negara,” ujar Yuyut.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jawa Barat, Usep Agus Zawari, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.
“Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewajiban untuk melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” kata Usep.
Bawaslu Jawa Barat mendorong ruang diskusi dengan perguruan tinggi untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi dan pelaksanaan pengawasan.
Melalui keterlibatan akademisi dan masyarakat, pengawasan data pemilih diharapkan tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi upaya bersama untuk menjaga hak politik warga.
Penulis: Cepi Luki Cepriana
Editor: Andhika Pratama
Foto: Cepi Luki Cepriana